DANA PENSIUN BUMN DARI SUDUT KEUANGAN NEGARA BAGIAN 1
DANA PENSIUN BUMN DARI SUDUT KEUANGAN NEGARA
oleh Siswo Sujanto
Putusan pengadilan Tipikor yang menghukum para Pengurus Dapen Pertamina
dengan pasal-pasal undang-undang Tipikor tak ayal membuat khawatir
para Pengurus Dana Pensiun di semua BUMN. Yang menjadi kekhawatiran mereka
adalah, bila hal ini bisa terjadi pada sebuah institusi pengelola
dana pensiun suatu BUMN, ini adalah sebuah mimpi buruk yang benar-benar bisa
menjadi kenyataan bagi para pengeloa dana pensiun BUMN lainnya. Padahal, konon menurut undang-undang no. 11 tahun 1992 tentang Dana
Pensiun, kekayaan institusi pengelola dana pensiun terpisah dari kekayaan
Pendirinya, yang tidak lain adalah badan usaha milik negara. Oleh karena itu, langkah melakukan uji materi undang-undang tersebut ke
Mahkamah Konstitusi dirasa paling tepat dilakukan untuk menyelamatkan para
pengelola dana pensiun BUMN dari musibah ‘dikorupsikan’ di masa datang.
Jaminan masa pensiun:
sebuah pemikiran
Lahirnya pemikiran tentang pensiun, bila diperhatikan, dilandasi
oleh keinginan setiap orang untuk bisa mempertahankan kemampuan ekonominya
setelah yang bersangkutan tidak lagi aktif bekerja, karena telah
memasuki batas usia purna kerja atau karena suatu alasan tertentu.
Mengingat jaminan di hari tua secara prinsip juga merupakan tanggung jawab
pemberi kerja, pemupukan dana pensiun dilakukan melalui kerjasama antara
pekerja yang bersangkutan dan pemberi kerja. Sementara itu, pengelolaannya
dapat dilakukan oleh pemberi kerja atau dapat diserahkan kepada lembaga
pengelola yang ditunjuk.
Dengan berbagai pertimbangan, antara lain efisiensi dan terutama manfaat
bagi bagi para pekerja, pengelolaan dana pensiun kemudian dikombinasikan dengan
pola asuransi yang dalam beberapa hal dapat memberikan jaminan kepastian dan
manfaat lebih kepada para pekerja. Itulah sebabnya, bila dicermati, pengelolaan
dana pensiun kemudian lebih cenderung dipercayakan kepada lembaga
asuransi.
Penyerahan pengelolaan dana pensiun kepada lembaga lain, dalam hal ini
antara lain kepada lembaga asuransi, merupakan praktek yang sehat (sound
practice) dilihat dari segi tata kelola keuangan. Paling tidak bila
dicermati dari dua sisi sebagai berikut, yaitu tentang:
1. kepastian keberadaan pendanaan, yaitu terpisah dari pengelolaan dana pada
perusahaan pemberi kerja;
2. pengelolaan yang dilakukan secara independen oleh para profesional.
Namun demikian, karena berbagai alasan tertentu, masih dapat diketemukan
beberapa perusahaan yang enggan mempercayakan pengelolaannya kepada pihak lain.
Berbagai model
Dalam perkembangannya, sesuai kebutuhan para pihak, yaitu para pekerja dan
pemberi kerja, jaminan masa pensiun bagi para pekerja terbagi dalam dua model.
Model pertama, yaitu berupa jaminan masa pensiun yang dibayarkan atas dasar
iuran pasti, sedangkan model kedua berupa jaminan masa pensiun yang dibayarkan
atas dasar manfaat pasti. Dalam model pertama, yaitu jaminan pensiun yang didasarkan pada iuran
pasti, para pekerja yang merupakan peserta program pensiun diwajibkan membayar
iuran pensiun atau premi dalam jumlah yang pasti. Misalnya, besarannya
ditentukan dalam bentuk persentase tertentu dari penghasilan yang diterimanya
setiap bulan. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan penghasilan, pada umumnya
berupa penghasilan dasar. Yaitu, tidak termasuk tunjangan yang sifatnya tidak
permanen. Kelak, ketika masa pensiun tiba, para peserta program hanya akan menerima
sejumlah uang yang besarannya tidak pasti. Yaitu, sebesar jumlah iuran/ premi
yang telah dibayarkan selama masa aktif ditambah dengan hasil
pengelolaan yang dilakukan oleh lembaga pengelola dana pensiun yang
bersangkutan.
Hal penting yang perlu diketahui dalam model ini adalah, bahwa arah
pengembangan dana melalui kegiatan investasi ditetapkan oleh para peserta
program sendiri melalui sebuah mekanisme. Konsekuensinya, akibat
yang terjadi dalam keputusan investasi dimaksud bukan menjadi tanggung jawab
lembaga pengelola, melainkan menjadi tanggungjawab para peserta program.
Berbeda dengan model iuran pasti, model manfaat pasti akan membayarkan
pensiun kepada para peserta program sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan
sebelumnya oleh kedua belah pihak.
Terdapat dua hal yang secara signifikan membedakan program manfaat pasti
dengan program iuran pasti. Dalam program pensiun dengan manfaat
pasti, besaran iuran ditetapkan secara periodik sesuai dengan perkembangan
keadaan keuangan sehubungan dengan target manfaat yang akan diberikan kepada
para peserta. Sementara itu, arah tindakan dalam pengelolaan, yaitu investasi,
dilakukan sepenuhnya oleh pemberi kerja, yang dalam hal ini merupakan Pendiri
lembaga pengelola dana pensiun.
Hal yang terakhir tersebut membawa konsekuensi bahwa segala akibat
keputusan investasi yang dilakukan oleh lembaga pengelola dana pensiun menjadi
tanggungjawab pemberi kerja yang bertindak selaku pendiri institusi pengelola
dana pensiun.
Konsekuensi terhadap kelembagaan
Dengan karakter yang secara signiffikan berbeda antara kedua model tersebut
membawa konsekuensi terhadap status kelembagaan dana pensiun. Yaitu, berupa
keterhubungan antara perusahaan sebagai pemberi kerja yang merupakan pendiri
lembaga pensiun dengan lembaga dana pensiun itu sendiri yang berperan selaku
pengelola.
Dalam model pensiun dengan iuran pasti, keterhubungan antara Pendiri dengan
Pengelola, khususnya di bidang keuangan adalah sangat terbatas. Yaitu, sekedar
berupa penyerahan sejumlah dana dari Pendiri kepada lembaga pengelola.
Sementara itu, risiko pengelolaannya berada di tangan para peserta program
sebagai pengarah dalam pengelolaan dana, terutama dalam kegiatan investasi.
Bukan di tangan perusahaan pemberi kerja selaku Pendiri.
Atas dasar hal tersebut, lembaga pengelola dana pensiun dengan program
iuran pasti, pada umumnya, merupakan sebuah lembaga yang bersifat independen
terhadap pemberi kerja (Pendiri) yang memiliki keterpisahan baik dalam
hal kekayaan, pengelolaan, maupun risiko pengelolaan.
Oleh karena itu, walaupun dalam kenyataan, beberapa lembaga pengelola dana
pensiun menyandang nama perusahaan pemberi kerjanya, secara kelembagaan
merupakan sebuah lembaga yang memiliki status independen.
Namun tidak demikian halnya dengan lembaga pengelola dana pensiun dengan
program manfaat pasti. Keterpisahan kekayaan yang digunakan untuk dapat
menjamin terlaksananya program pembayaran pensiun kepada para peserta program
dapat ditengarai hanya bersifat terbatas, dan cenderung bersifat semu.
Ketidakmampuan lembaga pengelola dana pensiun dengan program manfaat pasti
untuk membayar kewajiban kepada para peserta program akan menjadi tanggung
jawab pihak pemberi kerja selaku Pendiri. Ini merupakan konsekuensi logis dari
sebuah kesepakatan bahwa arahan pengelolaan dana, khususnya untuk kegiatan
investasi, merupakan hak dan kewenangan pihak Pendiri.
Oleh karena itu, tidak mengherankan bila keterlibatan Pendiri dalam
pengelolaan dana pensiun tersebut sangat intensif. Hal tersebut dapat dilihat
dalam struktur organisasinya dimana pihak Pendiri menempatkan wakilnya, bukan
saja dalam jajaran Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas, melainkan juga dalam
posisi-posisi strategis di dalam jajaran Direksi.
--------------------
Komentar
Posting Komentar