KERUGIAN NEGARA DAN RISIKO BISNIS DALAM PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA: SEBUAH TELAAH NORMATIF
Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu isu sentral dalam hukum keuangan negara di Indonesia. Sebagai entitas yang modalnya bersumber dari kekayaan negara yang dipisahkan, BUMN berada dalam posisi yang unik: di satu sisi ia tunduk pada mekanisme bisnis dan tuntutan efisiensi, di sisi lain ia tetap merupakan bagian dari keuangan negara yang harus dikelola secara akuntabel. Pertanyaan mendasar yang selalu muncul dalam setiap kasus kerugian yang dialami BUMN adalah: apakah kerugian tersebut merupakan risiko bisnis yang wajar, ataukah ia telah memenuhi kualifikasi sebagai kerugian keuangan negara? Perbedaan jawaban atas pertanyaan ini membawa konsekuensi hukum yang sangat berbeda—mulai dari sekadar kerugian manajerial hingga tindak pidana korupsi. Tulisan ini bermaksud mengulas secara normatif batas-batas antara risiko bisnis dan kerugian negara dalam konteks pengelolaan BUMN, dengan merujuk pada kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prakti...